Sistem Jaringan Jalan

Tanggal: 12 Januari 2022

Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pengertian Pilihan


Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.


Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.


Dana Pensiun Lembaga
Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi
jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;


Pengusahaan energi adalah
kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan j atau pemanfaatan energi


Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur