Sistem Informasi Desa

Tanggal: 10 April 2025

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Pengertian Pilihan


Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) adalah ketentuan prosedur operasional Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik termasuk tata cara penerbitan Sertifikat Elektronik.


Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal Kawasan Hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.


Otoritas Veteriner adalah
kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan
memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.


Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.


Buku Agenda Perjanjian Internasional adalah buku pencatatan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah diserahkan kepada Menteri.