Sistem Informasi Desa

Tanggal: 10 April 2025

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Pengertian Pilihan


Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya
disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri


Persatuan Insinyur
Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun
Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia


Satwa Liar adalah semua
binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat
liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.


Uplink adalah arah transmisi dari Subscriber Station ke Base Station.


Barang Pelintas Batas adalah barang yang dibawa oleh penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam· wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.