Simpanan Emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Pengertian Pilihan
Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pencatatan adalah kegiatan untuk mencatat segala data dan informasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri sebagai bagian pelaporan oleh Kementerian dan Perwakilan.
Proses Produk Halal
Proses Produk Halal yang
selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan
Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Bebas dari Tera dan Tera Ulang
Bebas dari Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera dan ditera ulang.
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.
Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan adalah kegiatan Pengembangan Pertanahan yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, dan pengawasan.
