Sidang Tera Ulang

Tanggal: 4 Oktober 2024

Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Pengertian Pilihan


Pusat Konservasi Satwa Khusus adalah tempat untuk penyelamatan satwa jenis tertentu dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, pengembangbiakan terkontrol, sumber indukan, dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ.


Bedah Mayat Anatomis adalah pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang dilakukan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik.


Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.


Tanda Tangan Elektronik
adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang selanjutnya disingkat GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.