Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Tanggal: 4 Agustus 2000

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pengertian Pilihan


Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan


Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun


Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan kepada pihak Keluarga atau pengganti Keluarga yang dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan kebutuhannya.


Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.


Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.