Sanksi Daftar Hitam

Tanggal: 30 April 2025

Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengertian Pilihan


Diskresi adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.


Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi Ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.


Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.


Kelompok Peternak adalah kumpulan Peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.