Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Tanggal: 5 Januari 2023

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan yang selanjutnya disebut RP3 adalah tempat, ruang, sarana, dan/atau fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja

Pengertian Pilihan


Kontrak Payung adalah kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk Barang/Jasa yang belum dapat ditentukan volume, sumber dana, dan/atau waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pekerjaan pada saat Kontrak ditandatangani.


Nomor International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disebut Nomor IMSI adalah kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna dalam sebuah jaringan Telekomunikasi.


Energi baru adalah energi
yang berasal dari sumber energi baru


Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.


Pembangunan Berwawasan Kependudukan yang selanjutnya disingkat PBK adalah paradigma pembangunan yang menempatkan Penduduk sebagai pusat dalam proses pembangunan.