Rumah Negara

Tanggal: 12 Januari 2011

Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pengertian Pilihan


Panitia Pemungutan Suara
yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.


Jaringan Jalur Kereta Api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.


Kewenangan Pemerintahan
yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah
hukum publik.


Usaha Penilai Kerugian
Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/ atau jasa konsultasi atas objek
asuransi.


Obat Paten adalah obat yang masih memiliki hak paten.