Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

Tanggal: 2 Februari 2021

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pengertian Pilihan


Industri Pertenunan (weaving) adalah industri yang mengolah bahan baku benang menjadi kain tenun (woven fabric).


Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan


Survei Hidrografi adalah kegiatan pengukuran yang terencana dan deskripsi fitur fisik samudra, laut, wilayah pesisir, danau dan sungai, serta prediksi perubahannya dari waktu ke waktu.


Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik adalah Pasar Fisik teroganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik Komoditi.


Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kondisi lingkungan, serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.