Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024
Pengertian Pilihan
Peta Arahan Pemanfaatan Hutan
Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan Hutan Produksi.
Jaringan
Jaringan adalah kumpulan Sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas Jaringan yang dapat pulih kembali dan Jaringan yang tidak dapat pulih kembali.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasien
Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
Suksesi Negara
Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
