Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Rehabilitasi Medis

Tanggal: 12 Oktober 2009

Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika

Referensi:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Narkotika

Pengertian Pilihan


Kerentanan Keluarga adalah suatu kondisi atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan atau proses-proses tertentu yang dapat mempengaruhi penurunan daya kemampuan Keluarga dalam menghadapi permasalahan dan gangguan dalam menjalankan fungsinya.


Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.


Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris


Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.


Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.