Pupuk Anorganik Tunggal

Tanggal: 26 Juli 2022

Pupuk Anorganik Tunggal yang selanjutnya disebut Pupuk Tunggal adalah pupuk yang mengandung salah satu dari unsur hara seperti nitrogen (N), fosfor (P), atau kalium (K).

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah

Pengertian Pilihan


Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.


Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.


Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Identifikasi Sidik Jari adalah pembubuhan tanda pada tiap kolom kartu Teraan Sidik Jari yang menunjukkan hasil analisa dari petugas fungsional Daktiloskopi mengenai bentuk pokok, jumlah bilangan garis, atau tarikan garis.


Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem untuk memproses Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.