Prinsip Syariah

Tanggal: 16 Juli 2008

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perbankan Syariah

Pengertian Pilihan


Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi.


Gejolak Harga Beras adalah peningkatan harga Beras di tingkat Konsumen yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih terhadap HET Beras yang berlangsung selama paling singkat 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau masyarakat.


Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah
forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas
sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri
Keuangan selaku koordinator merangkap anggota,
Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota,
dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia


Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.