Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Tanggal: 3 Januari 2023

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang selanjutnya disingkat PMPJ adalah prinsip yang diterapkan Penyelenggara Lelang dalam rangka mengetahui profil dan Transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang

Pengertian Pilihan


Perbendaharaan Negara
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi
dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD


Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang


Sistem Pelaporan Bank Indonesia adalah sistem pelaporan yang meliputi sarana dan prasarana yang mencakup sumber daya manusia, proses, dan teknologi yang digunakan Bank Indonesia untuk menerima dan memproses Laporan.


Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama.


Kesamaan Kesempatan
adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada
Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek
penyelenggaraan negara dan masyarakat.