Pos Pengawasan Pabean

Tanggal: 15 November 2006

Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Pengertian Pilihan


Dalam Habitat (In Situ) adalah pengelolaan Satwa di dalam Habitat alaminya.


Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta.


Daftar Aset Kripto adalah daftar Aset Kripto yang ditetapkan oleh Bursa untuk diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.


Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer) adalah perwira Kapal bagian dek dengan jabatan sebagai Mualim II, Mualim III, atau Mualim IV.


Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah