Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pos Pengawasan Pabean

Tanggal: 15 November 2006

Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor

Referensi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi yang selanjutnya disebut PJBU adalah perjanjian jual beli uap panas bumi antara pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi dengan PT PLN (Persero).


Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.


Pasar Rakyat Tematik adalah Pasar Rakyat yang dikembangkan sesuai dengan tema atau fokus tertentu yang menjadi ikon pasar.


Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien.


Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api.