Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah

Tanggal: 16 Oktober 2019

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pesantren

Pengertian Pilihan


Kampung Nelayan adalah suatu lingkungan permukiman yang dihuni oleh masyarakat yang mayoritasnya memiliki mata pencaharian sebagai nelayan.


Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis.


Buku Pelaut adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor.


Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.


Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah