Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

Tanggal: 29 April 2019

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pengertian Pilihan


Krisis Siber adalah situasi kedaruratan akibat dari Insiden Siber pada tingkat nasional yang berdampak terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara.


Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.


Bahan Pakan adalah bahan
hasil pertanian, perikanan, Peternakan, atau bahan lain serta yang layak
dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.


Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.


Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.