Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative)

Tanggal: 1 Februari 2010

Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010

Angkutan di Perairan

Pengertian Pilihan


Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan halnya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.


Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam


Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.


Rating Yang Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi dan Kemudi selanjutnya disebut Juru Mudi adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan II/4.


Aerodrome Traffic Zone (ATZ) adalah suatu wilayah udara yang dibentuk dengan dimensi tertentu di mana diberikan pelayanan Aerodrome Control Tower yang berada di luar control zone (CTR).