Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative)

Tanggal: 1 Februari 2010

Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Angkutan di Perairan

Pengertian Pilihan


Sentra Uji Bioekivalensi adalah tempat dilaksanakannya Uji Bioekivalensi meliputi fasilitas klinik dan laboratorium.


Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.


Delegasi adalah
pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.


Pusat Rehabilitasi Satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa, dan pelepasliaran ke habitat alaminya.


Proses Produk Halal yang
selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan
Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.