Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik

Tanggal: 26 September 2022

Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik

Pengertian Pilihan


Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum


Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan


Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.


Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.


Tungku Tigo Sajarangan adalah limbago atau unsur tempat kedudukan perwakilan masyarakat Nagari yang dapat dipilih dan memilih untuk pengisian jabatan dalam Kerapatan Adat Nagari, Pemerintah Nagari, dan Peradilan Nagari, yang terdiri atas Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai.