Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik

Tanggal: 26 September 2022

Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik

Pengertian Pilihan


Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang berupa Terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan Pelayaran, dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan antarmoda transportasi.


Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai


Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana.


Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman yang selanjutnya disebut Program PPSP adalah program untuk mewujudkan sistem layanan Sanitasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia dengan peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan Sanitasi melalui kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pembangunan Sanitasi di daerah, serta pengawasan yang komprehensif.


Politik Luar Negeri
adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil
dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan
subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah
internasional guna mencapai tujuan nasional.