Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik

Tanggal: 26 September 2022

Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik

Pengertian Pilihan


Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial (social bond) dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial (social sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Sosial adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan sosial.


Pemuliaan Ternak yang
selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah
komposisi genetik pada sekelompok Ternak dari suatu rumpun atau galur guna
mencapai tujuan tertentu.


Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian


Kelompok Pembudi Daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudi daya ikan yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok.


Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.