Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.


Bibit Hewan yang
selanjutnya disebut Bibit adalah Hewan yang mempunyai sifat unggul dan
mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.


Pelayanan Perkawinan Ternak adalah pelayanan di bidang perkawinan ternak yang meliputi inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan dan kawin alam (pemacek) yang dilaksanakan baik berdasarkan penugasan maupun perizinan.


Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.


Aktivitas Tresuri adalah kegiatan transaksi keuangan secara langsung terkait penjualan produk dan/atau pelaksanaan transaksi di Pasar Uang.