Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Protokol Notaris
Protokol Notaris adalah
kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara
oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan Platform Digital
Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.
Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
Kegiatan Olah Gerak Kapal
Kegiatan Olah Gerak Kapal adalah kegiatan menguasai Kapal dalam keadaan diam atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien dengan menggunakan sarana yang terdapat di Kapal.
Daerah Pelayaran Perairan Indonesia
Daerah Pelayaran Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman.
