Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Tanggal: 22 November 2017

Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pengertian Pilihan


Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) adalah total tagihan dikurangi dengan:

  1. pendapatan bunga yang belum diakui (unearned interest income)
  2. pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi pembiayaan yang diamortisasi


Luar Habitat (Ex Situ) adalah pengelolaan Satwa di luar Habitat alaminya.


Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi.


Bagasi Tercatat Transfer adalah Bagasi Tercatat milik Penumpang Transfer yang memiliki koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda.


Teknologi Industri adalah
hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.