Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Komputasi Awan
Komputasi Awan adalah model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan pelayanan minimal.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional
Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Telekomunikasi-Pelayaran
Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran
Tanda Kesesuaian
Tanda Kesesuaian adalah
tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling
pengakuan antar subjek hukum internasional.
Operator Pesawat Udara
Operator Pesawat Udara adalah Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, atau pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga.
