Perairan Wajib Pandu

Tanggal: 7 Mei 2008

Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya

Referensi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008

Pelayaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang:

  • menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa;
  • merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
  • menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi.


Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa.


Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia adalah penempatan nonprosedural yang mencakup segala upaya tindak pidana yang dilakukan oleh orang perseorangan/korporasi/badan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.


Pangan Segar Asal Hewan yang selanjutnya disingkat PSAH adalah pangan asal hewan yang belum mengalami pengolahan lebih lanjut selain pendinginan, pembekuan, pemanasan, dan pengasapan.


Standar Internasional adalah Standar yang dirumuskan dan ditetapkan oleh organisasi pengembangan Standar internasional yang keanggotaannya terbuka untuk badan nasional yang relevan di seluruh negara dan tersedia untuk umum.