Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan

Tanggal: 8 Agustus 2018

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kekarantinaan Kesehatan

Pengertian Pilihan


Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini


Eksistensi Keluarga adalah keberadaan institusi keluarga secara utuh serta terhindar dari ancaman fisik atau non fisik bagi keberlangsungan Keluarga sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai


Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah