Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penyelenggara Negara yang Bersih

Tanggal: 19 Mei 1999

Penyelenggara Negara yang Bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pengertian Pilihan


Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.


Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.


Pewilayahan Hortikultura adalah penetapan wilayah untuk pengembangan usaha hortikultura dengan memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah yang ada


Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.


Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.