Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP adalah Bank Umum atau LSBU yang menyelenggarakan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa
Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem untuk memproses Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia
Koefisien Lantai Bangunan
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Izin Pelaksanaan Transmigrasi
Izin Pelaksanaan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat IPT adalah keputusan yang diberikan sebagai bukti tertulis bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan
