Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Pengertian Pilihan
Grafik Perjalanan Kereta Api
Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
Cemaran Mikotoksin
Cemaran Mikotoksin adalah hasil metabolit sekunder yang bersifat toksik yang diproduksi oleh berbagai jenis kapang, yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Pengelolaan Terpadu UMK adalah suatu model pengelolaan usaha mikro dan usaha kecil secara terintegrasi, sistematis, akuntabel dan berkelanjutan terhadap suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja serupa, dan penggunaan teknologi yang saling melengkapi meliputi pendirian atau legalisasi usaha, kurasi, penyediaan bahan baku, proses produksi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran yang terintegrasi dalam 1 (satu) kawasan sentra atau klaster.
Partai Politik Lokal
Partai Politik Lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota