Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penjualan Langsung secara Multi Level

Tanggal: 2 Februari 2021

Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Pengertian Pilihan


Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika


Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah.


Pendanaan Inovatif adalah sumber-sumber dan skema pendanaan yang berasal dari para pemangku kepentingan nonpemerintah, baik lingkup global, nasional, maupun daerah, untuk mengakselerasi pencapaian TPB.


Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.


Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah