Penitipan Emas

Tanggal: 18 Oktober 2024

Penitipan Emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Pengertian Pilihan


Cross Border Correspondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank correspondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.


E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.


Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.


Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah


Keluarga Tangguh adalah kondisi Keluarga yang mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri dan menangkal gangguan yang berasal dari luar dengan berpegang teguh pada prinsip Keluarga dan nilai-nilai Keluarga dengan mengedepankan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, semangat persaudaraan, dan kemandirian Keluarga yang solutif dalam mengatasi permasalahan keluarga.