Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Tanggal: 11 April 2025

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penilaian adalah rangkaian kegiatan sistematis dan metodis dengan dimensi yang telah ditetapkan sebagai salah satu upaya pengawasan Ombudsman.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pengertian Pilihan


Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam Peti Kemas.


Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak


Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.


Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.


Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.