Pengukuhan Kawasan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Nitrosamin adalah kelompok senyawa yang memiliki struktur kimia gugus fungsi nitroso yang berikatan dengan gugus fungsi amina.


Koleksi Ilmiah adalah objek, kumpulan objek, atau data yang memiliki potensi nilai ilmu pengetahuan, nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang disimpan, diorganisasi, dipelihara, disertai dengan nama dan data ilmiah, disimpan di tempat khusus, serta diperlukan tindakan pelindungan dan pengelolaan khusus yang disusun berdasarkan sistem klasifikasi tertentu untuk kepentingan ilmiah, pendidikan, dan pemanfaatan lebih lanjut.


Siber adalah ruang yang bersifat virtual yang dibentuk dari Sistem Informasi.


Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda


Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri