Pengukuhan Kawasan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Nilai Likuidasi adalah estimasi nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.


Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan, yang mekanisme pengembaliannya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak Entitas Konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di negara atau yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.


Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan


Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.


Buang Air Besar Sembarangan yang selanjutnya disingkat BABS di tempat terbuka adalah pengguna yang tidak memiliki fasilitas buang air besar dan yang memiliki fasilitas tetapi tidak menggunakan.