Pengukuhan Kawasan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Memori Kolektif Bangsa yang selanjutnya disingkat MKB adalah arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia.


Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.


Barang Bercampur Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur


Program Asuransi Wajib
adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau
kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko
tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan
pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam
penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusinya


Daerah Persiapan adalah
bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk
dibentuk menjadi Daerah baru.