Pengawasan Keimigrasian

Tanggal: 7 Februari 2025

Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian WNI dan Orang Asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Pengertian Pilihan


Pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan


Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia


Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antaraplikasi dan antarorganisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.


Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya