Pengadilan Khusus

Tanggal: 29 Oktober 2009

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kekuasaan Kehakiman

Pengertian Pilihan


Surat Kuasa (Full Powers)
Mewakili Pemerintah adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri
yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian,
menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian
hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional


Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak


Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.


Dhammasekha adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal.


Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.