Pengadilan Khusus

Tanggal: 29 Oktober 2009

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kekuasaan Kehakiman

Pengertian Pilihan


Dana Abadi Korban adalah dana yang disediakan untuk membiayai Kompensasi dan pemulihan Korban.


PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari wajib Bayar kepada
Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan


Telepon Seluler adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, yang terdiri atas smartphone dengan pos tarif/harmonized system 8517.13.00 dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, tidak termasuk telepon satelit dengan pos tarif/harmonized system ex. 8517.14.00.


Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.


Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat DPKPU adalah instrumen yang digunakan untuk menilai suatu Kebijakan Pemerintah.