Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya

Tanggal: 30 April 2025

Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengertian Pilihan


Penduduk Lokal adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam kabupaten/kota yang sama dengan Transmigrasi Lokal.


Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).


Pasar Rakyat Tematik adalah Pasar Rakyat yang dikembangkan sesuai dengan tema atau fokus tertentu yang menjadi ikon pasar.


Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai


Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Non-gizi adalah nilai kisaran yang dapat diterima dari hasil analisis Zat Gizi dan Zat Non-gizi dibandingkan dengan nilai yang dicantumkan pada ING.