Pengadaan Berkelanjutan

Tanggal: 30 April 2025

Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis dan menciptakan good corporate governance tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengertian Pilihan


Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat


Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang berbeda.


Laporan Rincian Suku Bunga Dasar Kredit yang selanjutnya disebut Laporan Rincian SBDK adalah laporan yang disampaikan oleh BUK kepada Otoritas Jasa Keuangan.


Pengesahan Perjanjian Internasional adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).


Pinjaman Tunai Komersial adalah Pinjaman Tunai yang bersumber dari lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan persyaratan yang berlaku di pasar keuangan internasional.