Pencegahan Perusakan Hutan

Tanggal: 6 Agustus 2013

Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pengertian Pilihan


Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;

b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 


Dana Paramita adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Buddha.


Sertifikat Pengurangan Emisi GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.


Pelatih Olahraga Prestasi yang selanjutnya disebut Pelatih Olahraga adalah seseorang yang kompeten dalam cabang Olahraga tertentu dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyiapkan teknik, fisik, taktik, dan mental Olahragawan ataupun kelompok Olahragawan.


Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan.