Pencegahan Disfungsi Sosial

Tanggal: 1 Oktober 2019

Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosiainya

Referensi:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019

Pekerja Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


BI-FAST Application Programming Interface yang selanjutnya disebut BI-FAST API adalah seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antara infrastruktur BI-FAST Peserta dengan infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara.


Daerah Reseptif adalah wilayah yang memiliki vektor malaria dengan kepadatan tinggi dan terdapat faktor lingkungan serta iklim yang menunjang terjadinya penularan Malaria.


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan pemerintah pusat.


Portal Peduli Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Portal Peduli WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga Negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem