Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Harta Kekayaan dalam Perkawinan atau Syirkah
Harta Kekayaan dalam Perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.
Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan
Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan yang selanjutnya disebut Pembangkit Listrik EBT adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan (renewable energy), yaitu sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan, yang meliputi antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, dan energi yang berasal dari laut.
Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti
Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki.
Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik dalam bentuk bagian-bagiannya maupun hasil dari padanya yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.
Reaktor Daya
Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.