Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan Tata Hutan yang antara lain meliputi pembagian Kawasan Hutan menjadi unit-unit manajemen Hutan terkecil (blok dan petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan


Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi


Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.


Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.


Lembaga Riset adalah institusi yang melaksanakan Riset.