Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penanggulangan Penyakit Menular

Tanggal: 17 Oktober 2014

Penanggulangan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antardaerah maupun antarnegara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.

Referensi:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014

Penanggulangan Penyakit Menular

Pengertian Pilihan


Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam


Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.


Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.


Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.


Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.