Pembimbing Kemasyarakatan

Tanggal: 3 Agustus 2022

Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Pemasyarakatan

Pengertian Pilihan


Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan (sustainability key performance indicator) yang selanjutnya disingkat IKU Keberlanjutan adalah indikator utama yang digunakan untuk mengukur kinerja pencapaian atas aktivitas keberlanjutan yang dipilih.


Badan Keagamaan adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum dan gereja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.


Interaksi Keluarga merupakan aksi reaksi antara anggota Keluarga dalam aktivitas keseharian, meliputi interaksi antara suami istri, Orang Tua dan Anak, Anak dan Anak, dan lintas generasi keluarga.


Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.