Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pengertian Pilihan
Pengembangan Wilayah
Pengembangan Wilayah adalah usaha yang dilakukan untuk mengurangi ketimpangan Wilayah melalui dukungan terhadap aktivitas ekonomi dalam suatu Wilayah.
Kesejahteraan Keluarga
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga sebagai resultan dari pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan perkembangan keluarga, baik diukur secara objektif dengan mengacu pada standar pemenuhan kebutuhan secara normatif, maupun diukur secara subjektif yang mengukur kepuasan pemenuhan kebutuhan keluarga.
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penggerakan Swadaya Masyarakat
Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.