Pemberdayaan Perempuan

Tanggal: 31 Desember 2021

Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pengertian Pilihan


Dana Perwalian adalah dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.


Aktuaris adalah aktuaris publik yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.


Pembentukan Daerah adalah
penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.


Cakupan Wilayah adalah
Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau
kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.


Daerah Pelayaran Semua Lautan adalah daerah pelayaran untuk semua laut di dunia.