Pemberdayaan Perempuan

Tanggal: 31 Desember 2021

Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pengertian Pilihan


Revitalisasi Pasar Rakyat adalah kegiatan untuk membangun atau memperbaiki sarana dan prasarana Pasar Rakyat yang dikelola oleh koperasi.


Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.


Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang


Bilyet Giro Bank Indonesia yang selanjutnya disebut BG BI adalah bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat