Pemberdayaan Masyarakat Desa

Tanggal: 15 Januari 2014

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Indeks Keamanan Laut Nasional yang selanjutnya disingkat IKLN adalah nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.


Lembaga Penyedia Layanan Pemenuhan Hak Anak adalah lembaga milik pemerintah atau yang berbasis masyarakat yang menerapkan kebijakan dan melakukan kegiatan serta layanan bagi Pemenuhan Hak Anak.


Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia


Sertifikat Deposito Pembiayaan Inklusif yang selanjutnya disingkat SDPI adalah sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan Kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.