Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal: 17 Oktober 2019

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Pilihan


Pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja
pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan atau pekerjaan.


Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat KETT adalah Kawasan Transmigrasi dengan aktivitas ekonomi utama di bidang industri dan hilirisasi berbasis korporasi komunal secara berkelanjutan.


Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam Kawasan Perkotaan yang terikat dalam Trayek.


Credit Transfer Request yang selanjutnya disingkat CTR adalah perintah transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan Setelmen Dana dalam Layanan ICT, Layanan RFP, dan Layanan BCT.


Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.