Pembentukan Daerah

Tanggal: 2 Oktober 2014

Pembentukan Daerah adalah
penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Kawasan Konservasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau
kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.


Air Traffic Management yang selanjutnya disingkat ATM adalah Manajemen lalu lintas penerbangan dan Ruang Udara terpadu termasuk pelayanan lalu lintas penerbangan, manajemen Ruang Udara dan ATFM yang diperuntukkan untuk menjamin keselamatan, ekonomis, dan efisiensi melalui penyediaan fasilitas dan pelayanan yang selaras (seamless) dengan melibatkan semua pihak termasuk airbome dan ground-based functions.


Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.


Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat atau yang serupa itu yang selanjutnya disebut Hak Ulayat adalah hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku.


Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang