Pembebasan Bersyarat

Tanggal: 19 Mei 1999

Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Pengertian Pilihan


Zoonosis adalah penyakit
yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.


Pialang Reasuransi adalah
orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan
untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan
penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.


Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam Kehutanan.


Penerbit Gim yang selanjutnya disebut Penerbit adalah setiap orang perseorangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk Gim.


Produk Pangan Hasil Peternakan yang selanjutnya Produk Pangan adalah produk segar hasil ternak yang sudah melalui kegiatan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang dikonsumsi manusia.