Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Tanggal: 13 September 2022

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi angin (bayu) menjadi listrik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Pengertian Pilihan


Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.


Izin Tinggal Dinas adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.


Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kelompok adalah kumpulan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama.


Segitiga Pengaman adalah tanda berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang diletakkan di depan atau belakang kendaraan bermotor dalam keadaan darurat di jalan.


Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.