Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pembalakan Liar

Tanggal: 6 Agustus 2013

Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi

Referensi:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pengertian Pilihan


Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif


Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.


Perumahan Selain Skala Besar adalah kumpulan rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit rumah sampai dengan 3000 (tiga ribu) unit rumah.


Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat


Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain