Pelintas Batas

Tanggal: 13 Maret 2024

Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas atau pos lintas batas negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia

Pengertian Pilihan


Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.


Pameran adalah kegiatan bersifat internasional yang dilakukan untuk mempertunjukkan, memperagakan, dan/atau memperkenalkan barang dan/atau jasa.


Jam Pelatihan yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam Pelatihan Pelatih Olahraga.


Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.


Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.