Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Tanggal: 22 November 2017

Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum
bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan
sosial.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pengertian Pilihan


Wabah adalah kejadian
penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular
baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang
dikategorikan sebagai bencana nonalam.


Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.


Usaha Perikanan adalah
kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka